Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Perwujudan kegiatan diatas juga dilaksanakan oleh TP.PKK Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun melalui simulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
Simulasi PKBN mencakup 5 (lima) unsur:
- Kecintaan tanah air,
- Kesadaran berbangsa dan bernegara,
- Keyakinan atas kebenaran Pancasila,
- Kerelaan berkorban untuk Bangsa dan Negara serta
- Memiliki kemampuan awal bela Negara.
No comments:
Post a Comment