ANGGARAN
DASAR
Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Citra Taruna kenanga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo,
Kota Madiun Jawa Timur
BAB
I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1.
Nama Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) adalah CITRA TARUNA KENANGA
2.
Kelompok Informasi Masarakat (KIM)
bertempat di kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, kota Madiun
3.
Wilayah kerja Kelompok Informasi
Masarakat (KIM) meliputi wilayah Kelurahan Winono Kecamatan Manguharjo Kota
Madiun
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Kelompok Informasi Masarakat (KIM)
“Citra Taruna Kenanga” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Tujuan
a.
Sebagai wahana informasi masyarakat
Kelurahan Winongo
b.
Berperan sebagai unit pelayanan
informasi dan sosial yang menggeakkan dan menghimpun baik informasi dari
anggota dan sumer lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk kesejahteraan
masyarakat Kelurahan Winongo
c.
Mendorong dan menumbuhkan
usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan keluarga
d.
Mengembangkan jiea dan semangat
yang tulus saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf hidup para
anggota dn keluarganya
e.
Ikut serta berperanaktif dalam
memberikan sumber informasi dan program program pemerintah kepada masyarakat
BAB
III
LINGKUP
KEGIATAN
Pasal 3
Kegiatan Kelompok Informasi Masarakat (KIM) “Citra
Taruna Kenanga” sebagai berikut :
1.
Mengikuti pertemuan pada forum
koordinasi kehumasan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun
2.
Menyebarluaskan imformasi
pembangunan di kelurahan melalui kegiatan sarasehan duidudkung brosur/leaflet
3.
Menyebarluaskan informasi berbasis
IT melalui blok Kelompok Informasi Masarakat (KIM) “Citra Taruna Kenanga”
4.
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masarakat (KIM) “Citra
Taruna Kenanga” melalui pelatihan-pelatihan
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.
Anggota Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga adalah seluruh anggota Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM), Karang Taruna, Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Winongo;
Kelompok Usaha Kecil dan Mikro, serta tidak dalam kegiatan yang dilarang oleh
undang-undang
2.
Setiap anggota Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga wajib :
a.
Mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati
b.
Berperan aktif dalam kegiatan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga
3. Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga dapat menerima anggota baru dari suatu kelompok dengan
syarat-syarat khusus yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dsn
pols kebijakan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM)
4. Setiap
anggota pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwajibkan menanggung
segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang
dilibatkan dalam melaksanakan tugas
5. Tatacara
penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah tangga dan
kebijakan pengurus
BAB
V
STRUKTUR
PENGURUSAN
Pasal 5
Kepengurusan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga terdiri dari :
1. Pelindung
2. Pembina
3. Pengurus
4. Akses
Informasi
5. Anggota
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
1. Keputusan
Rapat anggota merupakan pmegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM)
2. Rapat
anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan :
a.
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Perubahan AD/ART
b.
Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian pengurus
c.
Rencana Kerja, Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta pengesahan
laporan keuangan
3. Rapat
anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam satu tahun
Pasal 7
1. Rapat
Anggita dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan disetukui oleh separuh jumlah anggota
yang hadir
2. Apabila
ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka rapat anggota ditunda
paling lama 10 (sepuluh) hari untuk rapat kedua
Pasal 8
1.
Pengambilan keputusan rapat anggota
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Dalam hal tidak tercapainya mufakat
maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah anggota yang hadir
3.
Anggota yang tidak hadir dapat
mewakilkan suaranya kepada anggita yang hadir pada rapat anggota tersebut
BAB VII
PENGURUS
Pasal 9
Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),
serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada angota maka
dibentuk pengurus.
1.
Pengurus Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) dipilih oleh anggota, melalui rapat anggota
2.
Yang dapat dipilih menjadi
pengurus, meraka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Memiliki sikap jujru, mempunyai
nama baik dilingkungan
b.
Mempunyai kemauan dan kemampuan
untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Pasal 10
1.
Masa jabatanpengurus 5 (lima)
tahun, seseorang dapat dipilh menjadi anggota pengurus
2.
Bilamana seorang anggota pengurus
berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota memilih dan
mengangkat penggantinya
3.
Pengurus sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang tersiri atas ketua, sekretaris – bendahara dan anggota
4.
Orang yang terpilih sebagai
pengurus bermusyawarah untuk menentukan sendiri kedudukan dan pembagian tugas
diantara mereka
5.
Sebelum memangku jabatannya,
pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji didepan rapat anggota
Pasal 11
1.
Pengurus berkewajiban dan bertugas
untuk :
a.
Mengelola organisasi dan usaha
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya
b.
Melakukan upaya dan kegiatan
palayanan bagi kemajuan para anggota
c.
Mewakili Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) untuk kegiatan keluar
2.
Pengurus wajib
mempertanggungjawabkan kegiatan kepada rapat anggota
3.
Setiap anggota pengurus menanggung
segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang
diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
Pasal 12
1.
Pengurus tidak menerima gaji,
kecuali ada usulan dalam rapat anggota
2.
Kegiatan pengurus dibiayai dengan
kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Pasal 13
1.
Modal Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Citra Taruna Kenanga terdiri dari :
a.
Modal sendiri
b.
Swadaya
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1.
Perubahan terhadap Anggaran Dasar
dapat dilaksanakan dalam Rapat Anggota atau usul Pengurus atau
sekuran-kurangnya 6 (enam) orang anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
2.
Perubahan terhadap Anggaran Dasar
ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat
anggota
3.
Bilamana terjadi perubahan terhadap
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) maka pengurus segera membuat
berita acara perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan
BAB
X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 15
Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat
Anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan-keputusan
tersebut dapat dimasukkan sebagai pasal-pasal atau ayat-ayat baru pada bab x
aturan tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok
Informasi Masyarakat (Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)) Citra Taruna
Kenanga.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 16
1.
Ketentuan-ketentuan yang ada pada
Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana
dibuktikan oelh dokumen Berita Acara keputusan Rapat Anggota
2.
Hal-hal mengenai tata laksana
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran rumah Tangga
Ditetapkan di Winongo
Pada tanggal 08 April 2015
Atas nama seluruh anggita Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga
Ketua Sekretaris
No comments:
Post a Comment