Anggaran Dasar KIM Citra Taruna Kenanga Madiun - KIM CITRA TARUNA KENANGA

Breaking

KIM CITRA TARUNA KENANGA

Komunikatif, Informatif, Peduli Masyarakat

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday 10 April 2015

Anggaran Dasar KIM Citra Taruna Kenanga Madiun

ANGGARAN DASAR
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna kenanga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun Jawa Timur

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1.      Nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah CITRA TARUNA KENANGA
2.      Kelompok Informasi Masarakat (KIM) bertempat di kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, kota Madiun
3.      Wilayah kerja Kelompok Informasi Masarakat (KIM) meliputi wilayah Kelurahan Winono Kecamatan Manguharjo Kota Madiun

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1.      Kelompok Informasi Masarakat (KIM) “Citra Taruna Kenanga” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Tujuan
a.         Sebagai wahana informasi masyarakat Kelurahan Winongo
b.         Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggeakkan dan menghimpun baik informasi dari anggota dan sumer lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk kesejahteraan masyarakat Kelurahan Winongo
c.         Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga
d.         Mengembangkan jiea dan semangat yang tulus saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf hidup para anggota dn keluarganya
e.         Ikut serta berperanaktif dalam memberikan sumber informasi dan program program pemerintah kepada masyarakat


BAB III
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 3
Kegiatan Kelompok Informasi Masarakat (KIM) “Citra Taruna Kenanga” sebagai berikut :
1.      Mengikuti pertemuan pada forum koordinasi kehumasan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun
2.      Menyebarluaskan imformasi pembangunan di kelurahan melalui kegiatan sarasehan duidudkung brosur/leaflet
3.      Menyebarluaskan informasi berbasis IT melalui blok Kelompok Informasi Masarakat (KIM) “Citra Taruna Kenanga”
4.      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masarakat (KIM) “Citra Taruna Kenanga” melalui pelatihan-pelatihan

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.      Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga adalah seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Winongo; Kelompok Usaha Kecil dan Mikro, serta tidak dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang
2.      Setiap anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga  wajib :
a.         Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati
b.         Berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga
3.      Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga dapat menerima  anggota baru dari suatu kelompok dengan syarat-syarat khusus yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dsn pols kebijakan  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
4.      Setiap anggota pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilibatkan dalam melaksanakan tugas
5.      Tatacara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah tangga dan kebijakan pengurus

BAB V
STRUKTUR PENGURUSAN
Pasal 5
Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga terdiri dari :
1.      Pelindung
2.      Pembina
3.      Pengurus
4.      Akses Informasi
5.      Anggota

BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
1.      Keputusan Rapat anggota merupakan pmegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
2.      Rapat anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan :
a.         Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan AD/ART
b.         Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian pengurus
c.         Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta pengesahan laporan keuangan
3.      Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun


Pasal 7
1.      Rapat Anggita dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan disetukui oleh separuh jumlah anggota yang hadir
2.      Apabila ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka rapat anggota ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari untuk rapat kedua

Pasal 8
1.      Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3.      Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggita yang hadir pada rapat anggota tersebut

BAB VII
PENGURUS
Pasal 9
Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada angota maka dibentuk pengurus.
1.      Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih oleh anggota, melalui rapat anggota
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus, meraka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      Memiliki sikap jujru, mempunyai nama baik dilingkungan
b.      Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Pasal 10
1.      Masa jabatanpengurus 5 (lima) tahun, seseorang dapat dipilh menjadi anggota pengurus
2.      Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota memilih dan mengangkat penggantinya
3.      Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tersiri atas ketua, sekretaris – bendahara dan anggota
4.      Orang yang terpilih sebagai pengurus bermusyawarah untuk menentukan sendiri kedudukan dan pembagian tugas diantara mereka
5.      Sebelum memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji didepan rapat anggota

Pasal 11
1.      Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk :
a.      Mengelola organisasi dan usaha Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya
b.      Melakukan upaya dan kegiatan palayanan bagi kemajuan para anggota
c.       Mewakili Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk kegiatan keluar
2.      Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatan kepada rapat anggota
3.      Setiap anggota pengurus menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.

Pasal 12
1.      Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam rapat anggota
2.      Kegiatan pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)




Pasal 13
1.      Modal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga terdiri dari :
a.      Modal sendiri
b.      Swadaya

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1.      Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dilaksanakan dalam Rapat Anggota atau usul Pengurus atau sekuran-kurangnya 6 (enam) orang anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
2.      Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat anggota
3.      Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) maka pengurus segera membuat berita acara perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai pasal-pasal atau ayat-ayat baru pada bab x aturan tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)) Citra Taruna Kenanga.




BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1.      Ketentuan-ketentuan yang ada pada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibuktikan oelh dokumen Berita Acara keputusan Rapat Anggota
2.      Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran rumah Tangga


Ditetapkan di Winongo
Pada tanggal 08 April 2015

Atas nama seluruh anggita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga

                                           Ketua                                                 Sekretaris


            AGUS WIJANARKO      JOKO SUMARSONO

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here