ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna kenanga Kelurahan Winongo Kecamatan
Manguharjo, Kota Madiun Jawa Timur
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila
yang bersangkutan adalah warga kelurahan Winongo yang berasal dari anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban
2.
Kewajiban – kewajiban yang dimaksud pada butur(1)
aktif dalam kegiatan informasi masyaraat memenuhi AD dan ART yang disepakati
3.
Anggita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib
aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bak kegiatan pertemuan
maupun kegiatan non pertemuan
4.
Penerimaan naggota baru dilaksanakan dengan mengisi
formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima
tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus
5.
Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat
diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersngkutan tidak memenuhi kewajiban
pada butir (20 dan (3) menimal 1 (satu)
tahun
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1.
Setiap anggota mempunyai hal suara dan berhak untuk
bicaraa dan meyampaikan usul didalam maupun diluar rapat Anggota
2.
Setiap anggota memunyai hak untuk memilih dan dipilih
sebagai pengurus
3.
Setiap anggota mempunyai hak dan memeriksa pembukuan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiap atau saat rapat Anggota
Pasal 3
1.
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Citra Taruna Kenanga
2.
Setiap Anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada
didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, keputusan-keputusan rapat
serta peraturan lain
BAB III
WEWENANG
DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
1.
Pengurus berwewenang menetapkan Pola Kebijakan Umum
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi
a. Kebijakan
mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
b. Kebijakan
mengenai kegiatan pogram pendidikan dan promosi
c. Kebijakan
lain ang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Raapat Anggota untuk disusun dan
digariskan oleh pengurus
2.
Pengurus berwewenang menetapkan Pola Kebijakan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi :
a. Program
pendidikan
i.
Pendidikan bagi calon anggota Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM)
ii.
Pendidikan bagi anggota Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM)
iii.
Pendidikan bagi calon pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
iv.
Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM)
b. Program
promosi
BAB IV
JABATAN DAN
URAIAN TUGAS
Pasal 5
Jabatan
dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut :
1. KETUA menjalankan tugas tugas :
a.
Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
b.
Menandatangani surat-menyuart dan surat-surat berharga
c.
Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) kedalam dan keluar
d.
Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manejemen
2.
SEKRETARIS
a.
Melaksanakan administrasi kesekretariatan
b.
Melaksanakan inventarisasi anggota pengurus dan
anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
c.
Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi
d.
Menyusun dan membacakan notulen rapat
e.
Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan
3.
BENDAHARA
a.
Membuat administrasi keuangan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM)
4.
BAGIAN
DESEMINASI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a. Memberikan
informasi kepada masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
b. Memberdayakan
masyarakat dalam kegiatan siosial kemasyarakatan
c. Menembangkan
kegiatan ekonomi, potensi ekonomi dan wawasan anggota Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM)
d. Mengakses
atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM)
BAB V
PERTEMUAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 6
1.
Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai
kespakatan bersama
2.
Pertemuan pengurus bersama anggota Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3.
Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang
meingkatkan kemampuan manajemen pengurus dam anggota
4.
Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah
disepakati bersama
BAB VI
SANKSI
Pasal 7
1. Seluruh
anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati
peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Anggota
pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau
tidak taat pada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
akan dikenakan sanksi
3. Bentuk
sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam
musyawarah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Anggaran
Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat anggota yang diadakan pada 8
Maret 2015 di Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Ketua Sekretaris
No comments:
Post a Comment