Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan
diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis,
Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu
masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya
persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum colonial terus
menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian, catatan
sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita
tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam
dalam usaha mengusir penjajah dari Nusantara.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang
bersifat nasional, yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan
kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang
nyata.
Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya
pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak
awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu, yang kemudian
disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang politik,
ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan.
Tekad perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928 dengan ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa
persatuan bahasa Indonesia”.
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah,
bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan
tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati
oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah
pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
a) Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan”
dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan
bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas,
tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang.
Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara
pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup
perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya,
ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai
golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan)
bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi
cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu
negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa
wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya
bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan
politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi
geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta
pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan
nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam
tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa
lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan
semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas
kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang
tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara
memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk
memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang
dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam
lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara
kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya
dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan
pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD
1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara
sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.
b). Wawasan Kebangsaan Indonesia
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa
Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan
dasar negara dan ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila
sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep
kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lain di dunia ini.
Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan
untuk mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia.
Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras,
asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial.
Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan mengembangkan persatuan
dan kesatuan.
Dalam zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo
menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi
Utomo telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan atau
organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan
maupun dasarnya.
Dengan Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum
pemuda berusaha memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan.
Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku bangsa , adat istiadat,
kebudayaan, bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas
satu, kelas dua, mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain
dibuktikan dengan tidak dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai
bahasa nasional tetapi justru bahasa melayu yang kemudian berkembang
menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak
porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa
dan akan melemahkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu
paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi
dari setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan
yang sangat terkenal, yaitu: liberty, equality, fraternality, yang
merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam
perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh
nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing,
sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.
Wawasan kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat
mengisolasi diri dari bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari
yang terimplementasikan menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut
Indonesia adalah bagian dari wilayah negara kepulauan yang diakui dunia.
Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang menyatakan negara Indonesia
merupakan satu kesatuan dipandang dari semua aspek sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konstelasi Indonesia,
sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan semua dorongan
dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa dan
tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga,
2006).
Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan
desentralisasi pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan
otonomi daerah harus dapat mencegah disintegrasi / pemecahan negara
kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat, mencegah
timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah pusat yang
bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang tumbuh dan berkembang
secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan
terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya
kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu
dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang
berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan kader
pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia
untuk proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik dengan
memberi contoh bagi bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian dan
menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan
bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang diperlukan dalam
mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam Suhady dan
Sinaga, 2006).
Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan
kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang
mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan pedoman dalam
bersikap dan bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya karakter
bangsa.
c) Makna Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup
Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani
misinya di tengah-c) Makna Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi
bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup
Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani
misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
(5). NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad
untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir
batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
d) Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan
bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental,
yaitu:
(1). Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
(2). Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
(3). Cinta akan tanah air dan bangsa;
(4). Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
(5). Kesetiakawanan sosial;
(6). Masyarakat adil-makmur.
(DP/lemhanas)
Sumber : http://www.pusakaindonesia.org/apa-itu-wawasan-kebangsaan/
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Thursday, 29 October 2015
Home
Unlabelled
Apa Itu Wawasan Kebangsaan ?
Apa Itu Wawasan Kebangsaan ?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
No comments:
Post a Comment