Madiun, 15/1/2018, bertempat di Gedung Diklat Kota Madiun, KPU kota Madiun mengadakan Diklat terkait PPDP bagi seluruh PPS dan PPK di Kota Madiun. Pokok pembahasan pada Diklat kali ini lebih di tekankan kepada bagaimana cara mencoklit dan conoh kasus yang meungkin akan ditemui dilapangan.
Dengan penjelasan dan arahan langsung
oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU kota Madiun yang membidangi divisi pemutakhiran daftar pemilih
diharapkan agar PPDP lebih giat dalam mencoklit di tingkat lapangan
dengan mendatangi dari rumah ke rumah warga.
Langkah PPDP
Untuk mendapat data yang akurat PPDP perlu mengambil langkah strategis antara lain :
- Mencermati daftar pemilih antara lain : pemilih yang meninggal, pemilih yang pindah tempat tinggal, pemilih yang berubah status TNI/Polri atau sebaliknya anggota TNI/Polri yang purnatugas. Pemilih yang masuk DPT Pil[pres tidak masuk dalam DP 4, pemilih umur kurang dari 17 tahun yang sudah kawin, pemilih yang tidak memiliki KK/KTP dan warga pendatang baik yang kontrak,maupun yang bermukim selamanya, termasuk yang berada dalam lingkungan pondok pesantren, warga yang nikah siri, serta warga yang memiliki gangguan jiwa/ingatannya.
- Mendatangi rumah warga untuk memastikan jumlah pemilih dan memberikan formulir tanda bukti sudah terdaftar.
- Memastikan pemilih dalam lingkup yang dicoklit masuk dalam DPS yang akan diumumkan PPS dengan cara : harus hadir pada saat daftar pemilih akan diplenokan PPS: Mencermati kembali daftar/catatan hasil coklit PPDP; dan memastikan bahwa hasil coklit yang dilakukan benar ,akurat dan sudah masuk dalam DPS.
Di akhir sesi PPS diharapkan sudah mengumpuklan pemetaan Pemilih pada TPS dan Rekapitulasi per TPS baik dari jumalah penambahan pemilih pemula .
No comments:
Post a Comment