apa itu BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ? - KIM CITRA TARUNA KENANGA

Breaking

KIM CITRA TARUNA KENANGA

Komunikatif, Informatif, Peduli Masyarakat

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday 3 January 2018

apa itu BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ?

Mungkin sobat KIM bertanya-tanya apa sih BSSN yang Kepala-nya baru diangkat kemarin ? (baca : http://kimcitratarunakenanga.blogspot.co.id/2018/01/presiden-lantik-djoko-setiadi-sebagai.html) berikut penjelasan singkat dari BSSN sendiri.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga teknis nonkementerian milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN telah dibahas sejak tahun 2015, dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden, maka akan ada masa transisi. Namun demikian, keberadaan lembaga ini fungsi dan kewenangan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri.


Dengan pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam pelaksanaannya, BSSN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menuturkan BSSN menjadi lembaga yang mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan ancaman keamanan siber.

Rudiantara menilai, serangan siber di dunia maya ini luar biasa massif, seperti serangan ransomware WannaCry awal Mei lalu. "Maka kami harus siapkan BSSN ini," ujar Rudiantara.

BSSN merupakan peleburan dari dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.

Dengan dibentuknya BSSN, maka seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN.

Tugas pengamanan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Kominfo juga beralih ke BSSN.

PNS di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo juga menjadi pegawai BSSN.

Selain itu peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, dan Indonesia Security Insident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTII), dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Demikian pula jika ada lembaga keamanan siber juga melebur di BSSN. "Setiap kementerian memiliki direktorat keamanan masing-masing, maka sekarang sudah menjadi satu bagian dari BSSN," ujarnya.

Ardi Sutedja, Chairman of Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyambut baik berdirinya BSSN. Tapi dia menilai keamanan siber tak bisa dapat dilakukan secara langsung melalui proses birokrasi yang berjenjang dan cenderung lambat.

Dia menjelaskan penanganan, siber tidak bisa diperankan sendirian oleh satu lembaga. "Keterlibatan dan peranan stakeholder ini sangat penting, karena penanganan segala aspek siber tidak bisa dilakukan masing-masing,"ujarnya seperti dinukil dari bisnis.com.

Anggota DPR Komisi Informasi Sukamta menilai BSSN harus segera mewujudkan sistem keamanan siber. Termasuk peta jalan (road map) pengembangan sumber daya manusia bidang siber.

"Sehingga tidak ada ketergantungan pada produk asing pada masa depan," katanya di Jakarta, Jumat (2/6) seperti dikutip dari antaranews.com.

Terkait potensi BSSN yang bisa melanggar hak-hak privasi warga, Sukamta menilai tak perlu khawatir. Sebab, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan koridor yang jelas, antara lain mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber.

Menurut politikus PKS itu, hak-hak warga negara dijamin dalam UUD 1945. "UUD 1945 adalah aturan dasar yang tidak bisa dilanggar oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya," katanya.

Sukamta menyebut, Komisi I DPR akan terus mengawasi dan mengevaluasi BSSN untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar.

Sumber bacaan :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Siber_dan_Sandi_Negara
2. https://kominfo.go.id/content/detail/9800/bssn-jadi-lembaga-utama-keamanan-siber/0/sorotan_media
3. http://kimcitratarunakenanga.blogspot.co.id/2018/01/presiden-lantik-djoko-setiadi-sebagai.html

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here