Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu
untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI)
yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte
kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan
menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
KIA digunakan sebagai identitas resmi
anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun
dan belum menikah.
Sementara, bagi anak WNI yang telah
berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan
menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3
sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang
tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal
tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua
orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak
menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan
menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon
atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam
pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit,
taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan
kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara
pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki
paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk
menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan
menerbitkan KIA.
Sumber :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
2. Kominfo Kota Madiun
3. sumber bacaan lain
No comments:
Post a Comment