KIM Citra Taruna
Kenanga Winongo Madiun. Kali ini KIM Citra taruna Kenanga akan memberikan
sedikit informasi terkait proses pengurusan PIRT dan sertifikat Halal MUI. Untuk
melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor PIRT untuk makanan kecil,
bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan di Jl. Trunojoyo No.120, Pandean, Taman, Kota Madiun dengan membawa persyaratan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
Selanjutnya, kita diminta mengisi formulir pendaftaran dan
pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan
makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan
dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain
itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan
makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.
Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila
peserta terkumpul 20 orang. Dalam penyuluhan akan diberikan bekal ilmu dan
penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di
dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk
makanan olahan.
Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat
penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kita
bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota Madiun di Jl. Setiabudi Timur No.32, Madiun. Dengan menyiapkan
pengajuan dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu
persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya
kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa
saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.
Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di
kota kita akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim
auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi
untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal kita.
Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar
dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu.
Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, bisa langsung datang ke kantor
DinKes.
No comments:
Post a Comment