Registrasi Ulang Kartu Prabayar tidak perlu nama ibu - KIM CITRA TARUNA KENANGA

Breaking

KIM CITRA TARUNA KENANGA

Komunikatif, Informatif, Peduli Masyarakat

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, 19 October 2017

Registrasi Ulang Kartu Prabayar tidak perlu nama ibu

Sobat KIM Winongo dimanapun anda berada, jumpa lagi, kali ini KIM Citra Taruna Kenanga ingin sedikit berbagi tentang Registrasi Ulang Kartu Prabayar, kenapa ini penting? karena untuk peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, harapannya meminimalisir penyalah gunaan kartu untuk tindak kejahatan dan transaksi elektronik abal-abal.


Disamping hal tersebut diatas saat ini banyak sekali beredar short massage service baik melalui SMS maupun maupun aplikasi Whatsapp dan sejenisnya, bahwa ada yang mensyaratkan nama ibu kandung dalam proses registrasinya.
berkaitan 2 hal diatas KIM akan sedikit berbagi tentang Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017 tentang Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung

Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 18 Oktober 2017
Tentang
Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung

Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka  :
  1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
  2. Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
  3. Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
  4. Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
  5. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Pemberitahuan resmi terkait hal tersebut dapat diunduh di link berikut :Surat Pemberitahuan BRTI No 578 Tahun 2017

Sumber bacaan :
1. Siaran Pers Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
2. Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here