Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Kelurahan Winongo - KIM CITRA TARUNA KENANGA

Breaking

KIM CITRA TARUNA KENANGA

Komunikatif, Informatif, Peduli Masyarakat

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday 7 October 2017

Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Kelurahan Winongo

Winongo, Jum'at (6/10), DIhadiri ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat Kelurahan Winongo, digawangi Bagian Hukum Pemerintah Kota Madiun diadakan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi masyarakat kelurahan Winongo.

Sebagai prakata sambutannya Kabag Hukum Pemerintah Kota Madiun menyinggung bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, sehingga seluruh warga Indonesia untuk selalu mentaati peraturan yang telah ditetapkan dalam hukum.
Lebih lanjut beliau melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini warga masyarakat memanfaatkan pertemuan ini untuk "ngangsu kaweruh" tentang hukum yang ada di Kota Madiun.


Dalam kesempatan itu hadir beberpa Narasumber, diantaranya dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Hakim Pengadilan Negeri Madiun, Wakapolres Madiun Kota, Hakim Pengadilan Agama Kota madiun, Kantor Pertanahan Nasional Kota Madiun, Camat Manguharjo, dan Lurah Winongo.

Wakapolres Madiun Kota menyambut baik dengan diadakannya kegiatan ini dikarenakan, Kelurahan Winongo pada hari minggi besok akan punya "gawe" besar  yaitu Suran Agung. Kegiatan Suran Agung merupakan tolak ukur keamanan Kota Madiun, apabila Suran Agung berjalan kondusif maka akan mencerminkan Kota madiun kedepan, ditambahkan menurut beliau Kota Madiun sendiri saat ini berkategori kondusif. Perkara di Madiun relatif kecil seperti kasus pencurian, Penipuan dan Kecelakaan lalulintas.

Beliau berpesan kepada Warga Madiun  pada umumnya dan Warga Kelurahan Winongo pada khususnya untuk selalu menciptakan kerukunan antar warga, hal ini terkait dengan kasus-kasus yang mengganggu ketertiban umum. lebih lanjut beliau berpesan untuk menjauhi kegiatan-kegiatan yang berponsi melanggar atau mengganggu ketertiban umum. Peran serta masyarakat untuk saling menjaga dan mengingatkan dan bilaman perlu bisa melaporkan ke pihak yang berwewenang baik ketu RT, RW, Lurah, Babinkamtipmas maupun Babinsa yang ada di Kelurahan Winongo, atau sispa saja yang memiliki akses yang bisa melanjutkan informasi ke petugas keamaman.

hal berikutnya yang di singgung adalah kejahatan cyber, atau kejahatan dunia maya. Wakapolres juga berpesan untuk selalu melihat dan menjaga putra putrinya agar tidak ikut membuat, meneruskan atau share konten bermuatan fitnah dan ujaran kebencian karena saat ini Polri sudah memiliki bidang khusus yang menangani Cyber Crime yang ada di dunia maya. pelanggaran ini bisa di sangkakan dengan UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,


Narasumber dari Kejaksaan dan Kehakimam mengangkat hal sama yaitu saat ini sidang pelanggaran lalulintas tidak perlu dihadiri, pelanggar lalu lintas cukup membayar sesuai denda dari pelanggarannya, di tambahkan apabila membayar denda silahkan untuk meninggalkan nomor rekening sehingga apabila ada selisih denda dari denda maksimal uang bisa ditransfer ke pelanggar. lebihlanjut untuk mempermudah pencarian informasi bisa melalui website http://www.tilang.pn-madiun.go.id atau bisa SMS ke 085606919333 dengan format : info#tilang#nomortilang. 


Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Madiun, sesuai UU no 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1989, saat ini Pengadilan agama melayani juga sengketa ekonomi syari'ah, pusbantu hukum, biaya perkara prodeo.

semoga informasi diatas bermanfaat bagi Warga Winongo pada khusunya dan Warga Madiun pada umumnya.(KCTK)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here