Dalam pembukaannya Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak menjelaskan sesuai amandemen Undang-Undang dasar 1945 dan Visi Kota Madiun tentang memberikan kesadaran tentang perlindungan perempuan dan anak memaparkan pentingnya kesadaran akan perlindungan dimaksud.
Kekerasan dalam rumah tangga dan dampak psikologi bagi perempuan dan anak menurut pemateri Ibu Ineu Prihatini APS, SPsi, Psikolog membagi kedalam 4 (empat) jenis kekerasan sesuai UU no 23 tahun 2004, yaitu kekerasan fisik (ps 5.a), psikis (ps 5.b), Seksual (ps 5.c) dan penelantaran rumah tangga (ayat 1)
selengkapnya UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bisa di download disini
Senada dengan Pemeteri pertama Aiptu Retnaningsih dari Polres Madiun kota Unit PPA, menggangkat materi Cegah Kekerasan terhadap anak dan kenakalan remaja, mencagah dan meminimalisir kekerasan terhadap anak menekankan bahwa sebagai orang tua merupakan kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang anan bagi anak, dengan terciptanya lingkungan yang aman untuk anak maka kekerasan dan kenakalan remaja bisa di minimalisir, karena keluarga merupakan ujung tombak pembentukan karakter anak.
Sumber :
1. http://hukumonline.com
2. Ibu Ineu Prihatini APS, SPsi, Psikolog
3. Aiptu Retnaningsih dari Polres Madiun kota Unit PPA
No comments:
Post a Comment