Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru - KIM CITRA TARUNA KENANGA

Breaking

KIM CITRA TARUNA KENANGA

Komunikatif, Informatif, Peduli Masyarakat

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, 25 June 2016

Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru

Pedoman Masa Orientasi Siswa ini telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pada tahun 2016 ini istilah MOS akan digantikan dengan nama Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, diharapkan dapat merubah paradigma masyarakat luas mengenai pelaksanaan MOS dahulu yang dikenal dengan banyaknya perpeloncoan dan banyak terjadi pelanggaran. 

Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sejak dahulu dari tahun ketahun sangat identik dengan kegiatan perpeloncoan, sebenarnya tujuannya bagus, yaitu untuk melatih mental siswa baru agar lebih kuat dan tidak cengeng. Namun, ternyata pribadi setiap anak berbeda-beda, ada yang senang menerimanya ada juga yang tidak bisa menerimanya sama sekali sehingga menimbulkan tekanan batin dan akhirnya terjadilah sebuah insiden dimana terkadang ada siswa yang sampai jatuh pingsan dan orang tuanya sendiri tidak terima. 

Selain itu, setelah ditelusuri dan juga banyaknya informasi yang didapat dari berbagai daerah mengenai penyalah gunaan kegiatan MOS ini, Oleh Menteri Pendidikan Bapak Anies Baswedan kegiatan MOS ini lebih diseragamkan lagi, Beliau memberikan himbauan pada tahun 2015 kemaren bahwa setiap sekolah diharapkan tidak lagi mengadakan perpeloncoan dan kegiatan yang berbau menyiksa siswa baru. Namun, kenyataannya masih saja tetap ada, meskipun sudah tidak seperti dahulu. 

Maka dari itu, pada tahun 2016 ini. Untuk menseragamkannya, Mendikbud Mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang tata pelaksanaan MOS yang sekarang diberi nama menjadi "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

Jadi, sudah tidak ada lagi, yang namanya perpeloncoan, membawa atribut-atribut aneh-aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid baru dan lain sebagainya. 

Supaya lebih kenal dengan istilah "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru", yuk simak informasi dibawah ini yang juga diambil dari Permendikbud no.18 tahun 2016.

Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiata pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah adalah;
  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Nah, yang bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah kepala sekolah langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan melenceng (tidak sesuai) dengan Permendikbud ini maka sekolah sendiri yang akan menerima sanksinya. Maka dari itu, sekolah wajib menugaskan 2 orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan ini.

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Maka dari itu, untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, Dibawah ini ada beberapa contoh kegiatan dan atribut yang dilarang digunakan, yang tertera dalam lampiran di Permendikbud no.18 tahun 2016. 

CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Itulah tadi beberapa Informasi terkait Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Beberapa informasi di atas, langsung diambil dari halaman Permendibud no.18 tahun 2016. Untuk lebih jelasnya Silahkan saja unduh berkasnya pada link ini : Permendikdud no 18 tahun 2016

Sumber bacaan : 
2. sumber lain

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here