Winongo, 13 Maret 2015
“Dengan menekan tingkat KDRT dan menyelesaikan permasalahan dalam rumah
tangga sedini mungkin maka akan terbentuk tatanan berkeluarga dan bermasyarakat
yang sehat, tentram dan penuh kasih sayang”
Berlokasi di jalan Sultan Agung
RW V kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun terdapat sebuah pos
curhat yang di beri nama Pos Curhat Hidayah. Sesuai dengan tujuannya Pos Curhat
ini untuk menampung permasalahan – permasalahan rumah tangga. Sebagaimana di
tuturkan Ibu Endang selaku Sekretaris TP.PKK Kelurahan Winongo kepada Kelompok
Informasi Masyarakat Citra taruna Kenanga, “Pos curhat Hidayah disamping
menampung permasalahan –permasalahan keluarga pada tingkatan berat hingga
terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga tempat curhat bagi warga
masyarakat yang mungkin memerlukan bimbingan atau pendampingan terkait masalah
keluarga, sehingga masalah-masalah yang terjadi bisa di selesaikan kalau bisa
di tingkat dasa wisma dan tidak perlu sampai ke Kelurahan bahkan sampai ke
Pihak yang berwajib” tutur beliau.
Ditambahkan menurut beliau POS
CURHAT HIDAYAH disamping mendukung program Penghapusan Kekerasan Dalam rumah
Tangga juga memiliki program kegiatan diantaranya : sosialisasi remaja dan
kenakalannya, Pendidikan Pernikahan Usia Dini, Perlindungan Anak dan Kesehatan.
Disamping kegiatan tersebut POS CURHAT HIDAYAH juga melakukan
sosialisasi-sosialisasi kepada dasawisma yang tersebar di kelurahan Winongo
terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam keadministrasian dan penanganan kasus
KDRT.
Lebih lanjut beliau menambahkan layanan
yang diberikan disamping layanan konseling secara personal juga layanan yang
sifatnya kelompok (indifidu dengan kelompok serta kelompok dengan kelompok),
contoh kasus yang di temui diantaranya sewa menyewa, hutang piutang, kenakalan
remaja dan lain sebagainya.
Adapun prosedur penanganan berdsarkan
kasusnya di bagi dua yaitu kelas ringan dan berat, kelas ringan hanya
menyangkut pendampingan dan konseling untuk tingkat yang masih ringan,
sedangkan kelas berat yang berupa kekerasan fisik melibatkan pihak yang lebih
berwewenang yang dalam hal ini adalah Penanganan Perlindungan Terpadu (PPT). Menurut
beliau pelapor cukup datang ke POS CURHAT HIDAYAH, dari situ kader Pos Curhat
menerima dan memberikan konseling dan bila mana perlu memberikan pendampingan,
kalau dirasa tidak bisa diselesaikan maka akan di teruskan di tingkat RT,
harapannya bisa diselesikan kalaupun tidak bisa di terudkan ke tingkat RW
demikian seterusnya hingga masalah benar-benar tuntas.
“kalau dulu urusan rumah tangga
orang bukan urusan kami, kini sekecil apapun bentuk KDRT di lingkungan kami
akan menjadi perhatian para kader Pos Curhat untuk mewujudkan tata kehidupan
berkeluarga dan bermasyarakat yang baik dan penuh cinta kasih” tutur beliau
Berbekal pengetahuan yang didapat
dari berbagai pelatihan yang di adakan oleh PPT (Penanganan Perlindungan
Terpadu) kader-kader POS CURHAT HIDAYAH diharapkan mengimplementasikan
keterampilannya dan menularkan kepada pos-pos curhat lain yang ada di lingkup
Kelurahan Winongo. Sebagai penutup Ibu Endang menuturkan bahwa menurut data
dari Penanganan Perlindungan Terpadu (PPT) untuk tahun 2014 lalu jumlah KDRT di
kelurahan winongo nol.
pos curhat, pos curhat winongo, Pos curhat PKDRT, Pos curhat PKK, Pos Curhat Madiun, Pos Curhat KIM, Pos curhat kelompok informasi masyarakat, pos curhat, pos curhat winongo, Pos curhat PKDRT, Pos curhat PKK, Pos Curhat Madiun, Pos Curhat KIM, Pos curhat kelompok informasi masyarakat, pos curhat, pos curhat winongo, Pos curhat PKDRT, Pos curhat PKK, Pos Curhat Madiun, Pos Curhat KIM, Pos curhat kelompok informasi masyarakat, pos curhat, pos curhat winongo, Pos curhat PKDRT, Pos curhat PKK, Pos Curhat Madiun, Pos Curhat KIM, Pos curhat kelompok informasi masyarakat, pos curhat, pos curhat winongo, Pos curhat PKDRT, Pos curhat PKK, Pos Curhat Madiun, Pos Curhat KIM, Pos curhat kelompok informasi masyarakat, pos curhat, pos curhat winongo, Pos curhat PKDRT, Pos curhat PKK, Pos Curhat Madiun, Pos Curhat KIM, Pos curhat kelompok informasi masyarakat,
No comments:
Post a Comment